SonoraBangka.id - Komisioner KPU Bangka Barat, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Heni Apriyana mengatakan ODGJ berhak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu.
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tidak kehilangan kemampuan dan memiliki surat keterangan dari dokter memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang.
"Mendekati hari-hari pungutan suara ada kejelasan juknis terkait pelayanan, khusus ODGJ yang bisa diakomodir hak pilihnya. Memiliki surat keterangan dari dokter.
Memang sebagai pasien rutin konsumsi obat jadi dia masih bisa, dikatakan level dalam kondisi normal dalam pengawasan dokter," kata Heni Apriyana, kepada Bangkapos.com, Minggu (5/11/2023).
Ia menjelaskan ODGJ yang memiliki hak pilih harus memiliki surat keterangan yang masuk dalam kondisi normal, ketika ingin memilih pada Pemilu mendatang.
"Bukan yang serta merta tidak punya keterangan dari dokter diberikan hak pilih. Ada karakter ODGJ, tetap yang terkontrol dan punya keterangan dokter jiwa. Itu diakomodir untuk ODGJ. Tetapi kita tidak tahu arahan yang sekarang nantinya seperti apa," ujarnya.
Untuk data ODGJ yang akan memberikan hak pilih pada Pemilu nantinya akan disampaikan lebih lanjut oleh KPU Bangka Barat.
"Karena yang Pemilu sebelumnya ada layanan kita untuk ODGJ, nanti coba datanya mungkin ada. Tetapi data yang disabilitas ada pergeseran," ujarnya.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Bangka Barat, Dwi Apriyanto menyampaikan rekapitulasi jumlah pemilih disabilitas di Bangka Barat, dari disabilitas fisik 542, intelektual 71, mental 353, sensorik wicara 150, sensorik rungu 50 dan sensorik netra 99 pemilih.
"Untuk pemilih disabilitas mekanisme sama seperti tahun kemarin harus didampingi pihak keluarga ke TPS. Kemudian dipandu KPPS, langkah yang telah dilakukan KPU untuk disabilitas telah melakukan sosialisasi," kata Dwi.