SonoraBangka.id - Komisioner KPU Bangka Barat, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Heni Apriyana mengatakan ODGJ berhak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu.
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tidak kehilangan kemampuan dan memiliki surat keterangan dari dokter memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang.
"Mendekati hari-hari pungutan suara ada kejelasan juknis terkait pelayanan, khusus ODGJ yang bisa diakomodir hak pilihnya. Memiliki surat keterangan dari dokter.
Memang sebagai pasien rutin konsumsi obat jadi dia masih bisa, dikatakan level dalam kondisi normal dalam pengawasan dokter," kata Heni Apriyana, kepada Bangkapos.com, Minggu (5/11/2023).
Ia menjelaskan ODGJ yang memiliki hak pilih harus memiliki surat keterangan yang masuk dalam kondisi normal, ketika ingin memilih pada Pemilu mendatang.
"Bukan yang serta merta tidak punya keterangan dari dokter diberikan hak pilih. Ada karakter ODGJ, tetap yang terkontrol dan punya keterangan dokter jiwa. Itu diakomodir untuk ODGJ. Tetapi kita tidak tahu arahan yang sekarang nantinya seperti apa," ujarnya.
Untuk data ODGJ yang akan memberikan hak pilih pada Pemilu nantinya akan disampaikan lebih lanjut oleh KPU Bangka Barat.
"Karena yang Pemilu sebelumnya ada layanan kita untuk ODGJ, nanti coba datanya mungkin ada. Tetapi data yang disabilitas ada pergeseran," ujarnya.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Bangka Barat, Dwi Apriyanto menyampaikan rekapitulasi jumlah pemilih disabilitas di Bangka Barat, dari disabilitas fisik 542, intelektual 71, mental 353, sensorik wicara 150, sensorik rungu 50 dan sensorik netra 99 pemilih.
"Untuk pemilih disabilitas mekanisme sama seperti tahun kemarin harus didampingi pihak keluarga ke TPS. Kemudian dipandu KPPS, langkah yang telah dilakukan KPU untuk disabilitas telah melakukan sosialisasi," kata Dwi.
Selain pemilih disabilitas, KPU Bangka Barat juga telah mengatur mekanisme terkait pasien di rumah sakit yang sedang dirawat inap untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
"Bagaimana mekanisme ketentuan mereka yang rawat inap itu harus melakukan pindah memilih dulu, DPTb. Misalkan contoh kasus dari Simpang Teritip dapat rujukan di RSUD artinya pasien dengan pendamping itu harus melakukan DPTb H-7, dipastikan pas hari H dia bisa memilih," ujarnya.
Namun, apabila pasien sakit masuk rumah sakit pada H-5 atau H-6 jelang pemilihan tiba-tiba masuk ke rumah sakit, tetap ingin memilih, KPU Bangka Barat masih menunggu perkembangan aturannya.
"Kita belum tahu perkembangan, tiba-tiba H-5 atau H-6 dirawat inap, seperti apa.? Tetapi berpegang teguh pada putusan MK untuk pelayaman memilih pindah memilih itu tetap dilakukan pada H -7. Kita tunggu perkembangan surat edaran perlakuan, dan pendamping pasien untuk memilih," katanya.
Dwi menjelaskan, nantinya sejumlah pasien yang sedang di rawat di RSUD dan telah masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan diarahkan mencoblos di TPS dekat dengan Rumah Sakit Umum (RSUD).
"Jelas TPS kita dekat RSUD, ada TPS 17,18 dan 9 di Belo Laut, itu kita lakukan sudah inventarisir di sekitaran rumah sakit. Nanti apabila pindah memilih disebarkan ke tiga TPS terdekat. Dengan harus didampingi keluarga," jelasnya.
404 DCT
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat, mengumumkan rekapitulasi daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat Pemilu 2024 pada Jumat (3/11/2023) malam.
Disampaikan Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bangka Barat, Kadir Jailani, mengenai jumlah DCT sebanyak 404 bakal calon, 251 laki-laki dan 153 perempuan.
"Kami sudah melakukan pleno, penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Bangka Barat. Menetapkan jumlah seluruhnya DCT anggota dewan Bangka Barat, untuk laki laki 251 dan perempuan 153, dengan persentase laki-laki 62 persen dan perempuan 38 persen," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bangka Barat, Kadir Jailani, kepada wartawan, dalam jumpa pers di Kafe Katiga Mentok, Jumat (3/11/2023).
Ia menambahkan, daftar calon tetap yang disampaikan itu sama dengan jumlah daftar calon sementara (DCS), sebanyak 404, tidak ada perubahan.
"Alhamdulilah kawan-kawan Parpol, ketika perbaikan mereka antusias, sehingga kita tidak ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam penetapan DCT ini," lanjutnya.
Lebih jauh, dikatakannya, sebelum ditetapkan menjadi DCT, KPU Babar telah menerima surat pengunduran diri, berkaitan dengan bacaleg yang berprofesi sebagai honorer, BPD hingga pendamping desa.
"Kemarin ada PHL ada beberpa calon yang ditetapkan di DCT itu, sebelumnya bekerja sebagai anggota BPD juga ada beberapa orang. Mereka sudah mengundurkan diri dan SK-nya sudah kami terima, ada lima orang, SK pemberhentian kami terima," terangnya.
Selain itu, ditemukan bacaleg yang berprofesi sebagai pendamping desa, penghulu. Semua syarat calon yang harus mengundurkan diri telah dilakukan, sebelum ditetapkan dalam DCT.
"Jika pekerjaan yang segala macam tercantum di PKPU sudah penyampaikan SK pemberhentian. Sehinga calon yang diitetapkan di DCT KPU Babar untuk 2024, sebelum melakukan penetapan, sudah menyampaikam surat pengunduran diri dan sudah melakukan verifikasi administrasi. Sehingga bisa ditetapkan masuk dalam DCT," jelasnya.
Setelah, dilakukan tahapan pengumuman DCT, KPU Bangka Barat bakal melakukan tahapan, selanjutnya. Pada tanggal 4 November 2023 akan melakukan pengumuman terkait DCT di dua media cetak yang ada di Babar.
"Setelah itu, pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK) ini tahapan sampai di 27 November, satu hari sebelum masa kampanye. Terkait validasi surat suara. Kami, Ketua KPU, Divisi Teknis dan Kasubag akan ke Jakarta membawa surat suara yang sudah divalidasi oleh kawan parpol diverifikasi di KPU RI. setelah itu melakukan pencetakan surat suara," terangnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul ODGJ dan Disabilitas di Bangka Barat Bakal Memilih di Pemilu, KPU Telah Atur Makanisme, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/05/odgj-dan-disabilitas-di-bangka-barat-bakal-memilih-di-pemilu-kpu-telah-atur-makanisme?page=all.