Perusahaan ini biasanya hanya memiliki dokumen akta pendirian atau perubahan perusahaan, NPWP, keterangan domisili dari Lurah dan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Padahal dalam penerbitan SIUP, perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar.
2. Investasi bodong memberikan keuntungan tidak wajar
Padahal produk investasi legal selalu memberikan keterbukaan informasi bahwa keuntungan akan terpengaruh oleh risiko pergerakan harga di pasar.
3. Investasi bodong mengeluarkan simpanan
Kita perlu berhati-hati jika perusahaan pergerak di bidang riil seperti jual-beli properti atau kendaraan, namun bisa menerbitkan surat seperti produk perbankan misalnya surat deposito.
4. Investasi bodong melakukan penawaran di internet
Kita bisa melakukan pengecekan di situs OJK. Pastikan nama perusahaan ini ada di dalam daftar perusahaan investasi legal sebelum kita berinvestasi.
Nah, kita bisa mengunjungi situs ojk.go.id, kemudian pilih kanal IKNB, kemudian pilih financial technology.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053935915/hati-hati-uang-simpanan-malah-lenyap-4-ciri-investasi-bodong-menurut-ojk?page=all