Ilustrasi investasi
Ilustrasi investasi ( Sumber: freepik via money.kompas.com)

Waspada Uang Simpanan Lenyap, Ini 4 Ciri Investasi Bodong Menurut OJK

5 November 2023 15:47 WIB

Perusahaan ini biasanya hanya memiliki dokumen akta pendirian atau perubahan perusahaan, NPWP, keterangan domisili dari Lurah dan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Padahal dalam penerbitan SIUP, perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar.

2. Investasi bodong memberikan keuntungan tidak wajar

Padahal produk investasi legal selalu memberikan keterbukaan informasi bahwa keuntungan akan terpengaruh oleh risiko pergerakan harga di pasar.

3. Investasi bodong mengeluarkan simpanan

Kita perlu berhati-hati jika perusahaan pergerak di bidang riil seperti jual-beli properti atau kendaraan, namun bisa menerbitkan surat seperti produk perbankan misalnya surat deposito.

4. Investasi bodong melakukan penawaran di internet

Kita bisa melakukan pengecekan di situs OJK. Pastikan nama perusahaan ini ada di dalam daftar perusahaan investasi legal sebelum kita berinvestasi. 

Nah, kita bisa mengunjungi situs ojk.go.id, kemudian pilih kanal IKNB, kemudian pilih financial technology.

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053935915/hati-hati-uang-simpanan-malah-lenyap-4-ciri-investasi-bodong-menurut-ojk?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm