Honda BR-V saat memasuki kawasan pantai di daerah Rembang, Jawa Tengah(kompas.com)
Honda BR-V saat memasuki kawasan pantai di daerah Rembang, Jawa Tengah(kompas.com) ( KOMPAS.COM)

Cek Daftar Recall Mobil Honda, Begini Untuk Caranya

5 November 2023 16:57 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah PT Honda Prospect Motor (HPM) menyatakan bahwa sampai saat ini baru 85 persen konsumen yang memenuhi panggilan kembali untuk dilakukan pergantian komponen tertentu alias recall di Indonesia.

Oleh karena itu, perusahaan mengimbau kembali supaya pemilik mobil Honda yang masuk kategori recall, diharapkan mendaftarkan diri atau datang langsung ke bengkel resmi terdekat untuk dilakukan penggantian suku cadang.

"Sampai sekarang sudah sampai sekitar 85 persen (yang memenuhi panggilan dari Honda untuk recall)," kata Yusak Billy, Business Innovation and Sales Marketing Director HPM saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).

Dijelaskan, pergantian komponen dimaksud meliputi inflator airbag, pompa bahan bakar, dan master cylinder. Pergantian dilakukan tanpa biaya untuk model mobil Honda yang terdata, sekitar tahun 1999 hingga 2019.

"Kampanye ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan kemungkinan adanya airbag mengembang secara berlebih saat terjadi benturan yang memenuhi syarat sehingga berpotensi mengakibatkan cedera serius," kata Billy.

Sementara untuk pompa bahan bakar alias fuel pump, dilakukan penarikan kembali untuk mencegah kemungkinan adanya kondisi pompa pada kendaraan yang dapat teridentifikasi tidak berkerja sebagaimana mestinya.

Adapun pergantian pada master cylinder, guna mencegah kemungkinan terjadinya kerusakan pada sistem rem yang menyebabkan pedal rem keras saat ditekan.

Sebenarnya kampanye ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun belakangan. Namun karena cukup banyak kendaraan yang diindikasi sudah dijual kembali tapi belum dirubah alamatnya sesuai pemilik baru, undangan terbuka itu tidak sampai.

Maka bagi pemilik yang tidak mendapatkan undangan langsung dari Honda, dapat melakukan pengecekkan mandiri dengan menghubungi pusat informasi Honda di 0811-1067-6332.

Pemilik juga dapat melakukan pengecekkan mandiri melalui situs resmi perseroan, apakah kendaraannya masuk kategori recall atau tidak dengan cara:

- Kunjungi website https://pub.honda-indonesia.com/

- Pilih menu "Check My Honda"

- Masukkan 17 digit nomor rangka kendaraan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Daftar Recall Mobil Honda, Begini Caranya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/05/084100715/cek-daftar-recall-mobil-honda-begini-caranya.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm