Ilustrasi tilang uji emisi Jakarta. Kembali diberlakukan pada awal November 2023(Kompas.com/Daafa Alhaqqy)
Ilustrasi tilang uji emisi Jakarta. Kembali diberlakukan pada awal November 2023(Kompas.com/Daafa Alhaqqy) ( KOMPAS.COM)

Pakar Hukum Anjurkan Untuk Denda Tilang Uji Emisi Dikembalikan

6 November 2023 17:38 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Polemik tilang uji emisi Jakarta menuai banyak komplain dari masyarakat. Pasalnya, pihak Polisi dinilai tidak profesional saat menerapkan, aturan dirasa terburu-buru dan sangat spontan.

Terbukti dari pelaksanaan di lapangan, tilang uji emisi yang diselenggarakan pada awal September 2023 dan pekan pertama November 2023 langsung dibatalkan, padahal penerapannya baru berjalan satu kali.

Menggunakan dalih keprihatinan kepada masyarakat, pihak Polda Metro Jaya menyebut kalau tilang uji emisi dibatalkan karena dianggap masih perlu disosialisasikan lagi, dan informasinya diperluas.

Kendati demikian, proses hukum sudah terlanjur bergulir, ratusan kendaraan baik itu mobil atau motor telah terjaring tilang uji emisi dan diwajibkan membayar denda dengan nominal besar.

Pihak Kepolisian menggunakan pasal 285-286 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ) sebagai dasar hukum acuan. Menurut aturan ini, disebut jika denda tilang untuk motor adalah sebesar Rp 250.000 dan mobil Rp 500.000.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, akumulasi total tilang yang sudah dibebankan kepada masyarakat bernilai cukup besar, meskipun penerapannya cuma dalam waktu satu hari, dengan durasi tidak lebih dari 3 jam.

Total tilang uji emisi yang tercatat sejauh ini adalah Rp 44 juta, dengan komposisi Rp 24,75 juta di awal September (33 mobil + 33 motor), dan Rp 19,25 juta pada pekan pertama November (20 mobil + 37 motor).

Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis menjelaskan, walaupun tilang sudah dihentikan, aturan sanksi denda bagi pengendara yang terjaring tetap berlaku.

“Enggak ada perubahan, aturannya (tilang uji emisi) tetap sama seperti yang dulu,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Nurcholis menjelaskan, aturan hukum tetap berlaku bagi semua pengendara yang sudah terkena tilang, dan nominal denda harus dibayarkan ke kejaksaan.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm