Suku bunga kredit yang ditawarkan pada KUR relatif lebih rendah karena adanya subsidi bunga dari pemerintah.
2. Program Ultra Mikro (UMi)
Pembiayaan UMi berasal dari dana APBN bersama dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan pendanaan modal usaha bagi usaha kecil lapis terbawah (ultra mikro) yang tidak dapat dijangkau oleh pembiayaan dari perbankan serta tidak memiliki surat izin/keterangan usaha.
Dengan demikian, program ini dapat dimanfaatkan juga oleh wirausahawan baru.
UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) hingga Rp20.000.000 untuk tiap penerima.
Tingkat bunga yang ditawarkan oleh program UMi memang lebih tinggi dari yang ditawarkan oleh KUR, namun masih dikategorikan lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga pinjaman dari BPR atau pun Koperasi.
3. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi
KPR Subsidi ditujukan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin membeli atau memperbaiki rumah.
Jenis Kredit Program Pemerintah ini memiliki bunga ringan serta bersifat tetap dan umumnya jangka waktu pembayaran angsuran KPR cukup panjang, membebaskan PPn, dan ada asuransi untuk penerima manfaatnya.
4. Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM)