SonoraBangka.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending 2023-2028.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, industri fintech lending P2P dari sisi kinerja dan pertumbuhan pembiayaan menunjukkan peran yang besar di masyarakat.
Oleh karena itu, perlu peningkatan integritas kualitas pelayanan dan produk serta kontribusinya terhadap UMKM.
"Dilihat dari segi pertumbuhan, outstanding pembiayaan maupun tingkat kesehatan dan kontribusinya kepada pengguna peminjam terutama juga untuk UMKM besar dan akan semakin besar jadi roadmap ini akan menjadi masa penentu bagi industri," kata dia dalam acara Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Jumat (10/11/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan PMV, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, peta jalan ini merupakan komitmen OJK untuk membenahi serta mendorong kontribusi industri fintech lending terhadap perekonomian nasional.
"Khususnya dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan UMKM," ungkap dia.
Pengembangan dan penguatan industri pinjol akan dilakukan melalui tiga fase yakni penguatan fondasi 2023-2024, fase konsolidasi 2025-2026, dan fase penyelarasan dan pertumbuhan pada 2027-2028.
Untuk itu, OJK menyiapkan program dalam tiga fase tersebut.
Pertama, OJK akan melakukan penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Kedua, OJK akan melakukan penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penyusunan tindak lanjut UU PPSK.