Ketiga, OJK akan memperkuat perlindungan konsumen melalui penataan mekanisme penagihan (debt collector), penertiban iklan menyesatkan, dan pemberantasan dan penegakan sanksi pidana terhadap pinjol ilegal.
Keempat, OJK juga akan mengembangkan elemen ekosistem dan pengembangan insfastruktur data serta sistem informasi melalui pengembangan Pusdafil dan SLIK.
"Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri fintech P2P lending ke depan," tandas Agusman.
Sebagai informasi, outstanding pembiayaan yang disalurkan industri P2P lending hingga September 2023 mencapai Rp 55,7 triliun.
Angka tersebut tumbuh sebesar 14,28 persen secara tahunan year on year (yoy).
Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang tetap terjaga dengan tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP 90 sebesar 2,82 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Resmi Meluncurkan Peta Jalan Industri Pinjol", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/11/10/210000926/ojk-resmi-meluncurkan-peta-jalan-industri-pinjol?page=all#page2.