Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan sebanyak 13 juta kendaraan roda dua atau motor dapat dikonversi menjadi kendaraan listrik pada 2030.(KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan sebanyak 13 juta kendaraan roda dua atau motor dapat dikonversi menjadi kendaraan listrik pada 2030.(KOMPAS.com/DIO DANANJAYA) ( kompas.com)

Hambatan Melakukan Konversi Motor Listrik Bukan soal Insentif, melainkan Administratif

13 November 2023 20:52 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) berencana menambah bantuan atau subsidi pada konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta per unit.

Seperti diketahui, subsidi sepeda motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan bertenaga listrik (EV) sebelumya ditetapkan Rp 7 juta per unit.

Upaya tersebut diklaim demi mendorong konversi motor listrik yang masih lambat. Sehingga, diharapkan masyarakat semakin tertarik untuk beralih menggunakan kendaraan ramah lingkungan.

Walau begitu, hambatan dalam penyerapan subsidi konversi motor listrik rupanya tidak melulu datang dari biaya.

Heret Frasthio, CEO Elders Garage, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi rencana pemerintah yang ingin menambah subsidi pada konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta per unit.

“Hanya saja menurut aku hambatan masih ada di proses SRUT, ada di pencairan dana. Jadi hambatan-hambatan yang masih harus dibereskan pemerintah, prioritasnya bukan dari biaya,” ujar Heret, kepada Kompas.com (12/11/2023).

“Prioritasnya sekarang di proses pengurusan surat-surat. Itu yang masih terkendala di lapangan,” kata dia.

Menurut Heret, proses pengurusan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) di Kemenhub jadi salah satu yang masih menemui kendala.

“Pengurusan SRUT kan dibutuhkan bengkel kelas A. Proses itu saja di Kemenhub memakan waktu. Saat ini Kemenhub sedang membuat program digitalnya, jadi secara website, tidak secara manual,” ucap Heret.

“Setelah proses SRUT kelar, ESDM punya website sendiri untuk bisa masuk ke pencairan dana. Nah ini juga cukup complicated, terutama untuk para bengkel. Kemudian setelah itu masuk ke pengurusan perubahan pelat nomor, menjadi pelat elektrik, nah ini juga melibatkan kepolisian,” ujarnya.

Heret berharap, pemerintah bisa mendorong proses konversi motor listrik menjadi satu kesatuan lewat satu pintu, tidak perlu setiap kementerian/instansi punya proses yang berbeda.

“Nah ini yang memang jadi tantangannya, itu perlu dipertimbangkan (penyatuan sistem). Kalau enggak dananya akan memberatkan pihak bengkel untuk menalangi dulu, atau konsumen harus menalangi dulu, dan prosesnya akan sangat lama,” kata Heret.

Serupa dengan hal tersebut, Tomy Huang, President Director PT Trimentari Niaga (BRT), mengatakan, hambatan konversi motor listrik sejauh ini berasal dari proses administrasi.

“Harapannya dengan tidak terlaksananya dengan baik tahun ini, jadi dikoreksi semua aturan-aturan yang menghambat,” ujar Tomy kepada Kompas.com (12/11/2023).

“Tapi sudah ada langkah koreksi, karena memang tahun pertama itu kebanyakan berjalan, ada hambatan, lalu diperbaiki. Di samping ada terobosan baru, yang menambah insentif jadi Rp 10 juta,” kata dia.

Menurut Tomy, masalah yang selanjutnya menghantui para pelaku konversi motor listrik adalah momentum pengumuman subsidi.

Di mana masyarakat sebetulnya cukup antusias dengan adanya konversi motor listrik, ditandai dengan angka pemesanan di BRT yang diklaim mencapai 300 unit.

“Contoh subsidi Rp 10 juta bagus, tapi kan maunya waktu diumumkan hari ini, ya berjalan hari ini. Tapi ini kan masalahnya belum diumumkan, berjalannya kapan kita enggak tahu,” kata Tomy.

“Jadi bukan cuma butuh Juknis, perlu mengubah Permen, revisi. (Apalagi) kalau Permen kan harus ada izin DPR. Misalkan gini, oh dapat Rp 10 juta ya, bulan ini ada 100 yang mau konversi, sudah daftar. Oh ternyata belum (cuma) Rp 7 juta. Problemnya selalu itu, konsumen harus nunggu lagi,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hambatan Konversi Motor Listrik Bukan soal Insentif, melainkan Administratif", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/13/082200915/hambatan-konversi-motor-listrik-bukan-soal-insentif-melainkan-administratif?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm