Ilustrasi penggunaan ban cacing buat balap(Foto: Yugo_Aol/BalapMotor)
Ilustrasi penggunaan ban cacing buat balap(Foto: Yugo_Aol/BalapMotor) ( KOMPAS.COM)

Motor Harian Tidak Boleh Menggunakan Ban Cacing

13 November 2023 21:07 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Memperkecil ukuran ban motor atau downsizing menggunakan ban kecil alias ban cacing untuk sehari-hari sangatlah berbahaya.

Ban cacing ini umumnya memiliki ukuran 50/90-17 atau 60/80-17, dan awal kemunculannya digunakan cuma untuk balap trek lurus alias drag bike.

Tapi, penggunaan ban cacing ini tidak hanya untuk balap atau kontes modifikasi, tapi banyak motor harian, umumnya motor matik atau skutik yang menggunakan ban ini.

Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, komponen ban yang telah diproduksi oleh APM sudah ditetapkan berdasarkan riset. Jika diganti dengan yang di bawah standar, akan sangat berisiko untuk keselamatan berkendara.

"Kalau kita menggantinya lebih kepada unsur estetika, maka itu akan menggugurkan keselamatan. Selain itu, dapat mengganggu aspek kenyamanan," kata Jusri, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Jusri juga mengatakan, jika hanya aspek kenyamanan yang dikorbankan masih tidak masalah. Namun, jangan sampai mengesampingkan aspek keselamatan.

Hal serupa juga dikatakan oleh Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana, yang mengatakan pengguna ban cacing sangat tidak disarankan untuk berkendara harian.

“Risiko terjatuh saat menikung menjadi besar, karena kembangan ban tidak maksimal menempel di aspal. ban cacing hanya digunakan pada trek lurus. Jadi tidak disarankan mengganti ban standar dengan ban cacing,” kata Agus.

Bahkan, bagi pengendara motor yang menggunakan ban cacing bisa dikenakan denda sesuai pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dalam pasal tersebut tertulis:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Harian Jangan Menggunakan Ban Cacing", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/13/091200315/motor-harian-jangan-menggunakan-ban-cacing.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm