3. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi yang diberi kuasa jika diwakilkan
4. BPKB
5. Surat pernyataan kepemilikan STNK bermaterai
6. Surat tanda terima laporan dari Polri terdekat
7. Melampirkan hasil cek fisik kendaraan bermotor
Setelah dokumen lengkap, cara yang dilakukan selanjutnya yaitu:
1. Melakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat dan fotokopi hasilnya
2. Lampirkan formulir pendaftaran yang sudah diisi
3. Mengurus pengecekan blokir dan mengurus Surat Keterangan STNK Hilang di Samsat yang berisi keterangan kebenaran STNK tersebut bahwa STNK tidak diblokir atau tidak dalam pencarian
4. Mengurus pembuatan STNK yang baru di loket dengan melampirkan seluruh persyaratan permohonan
5. Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika belum dibayarkan Melakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru
6. Terbit STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hitung Biaya Pengurusan STNK yang Hilang", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/18/094200315/hitung-biaya-pengurusan-stnk-yang-hilang.