Dua pelaku pencurian motor yang diamankan Tim Kelambit Buser Polres Bangka dan Tim Naga Polres Pangkalpinang Sabtu (18/11/2023) dinihari.
Dua pelaku pencurian motor yang diamankan Tim Kelambit Buser Polres Bangka dan Tim Naga Polres Pangkalpinang Sabtu (18/11/2023) dinihari. ( istimewa)

Beraksi di 6 TKP di Pangkalpinang dan Bangka, Tim Kelambit dan Tim Naga Bekuk Residivis Curanmor

19 November 2023 13:23 WIB

SonoraBangka.id - Gabungan Tim Kelambit Buser Polres Bangka dan Tim Naga Buser Polresta Pangkalpinang membekuk dua residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Sabtu (18/11/2023) dinihari.

Kedua pelaku Landy (26) sebagai 'Pemetik' dan Safrizal sebagai penjual motor curian dibekuk ditempat berbeda.

"Kita behasil mengamankannya dua pelaku pencurian berkat kerjasama tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka dan Opsnal Polres Pangkalpiang dimana pelaku merupakan residivis," kata Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya didampingi Kasat Reskrim AKP Ogan Teguh Imaji Minggu (19/11/2023).

Kasus pencurian tersebut bermula dari peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi disalah satu kos kosan mahasiwa di Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka pada 15 November 2023 dengan kerugian korban mencapai Rp 21 juta.

Tim Kelambit Buser Polres Bangka yang mendapatkan informasi kasus pencurian tersebut langsung bergerak melakukan penyelidikan dipimpin Ipda Mario Tambunan.

Dari hasil penyelidikan didapati ciri ciri dan identitas pelaku yang langsung diburu. Keberadaan pelaku terus dipantau oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka.

Pada Jumat 17 November 2023 didapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di kos milik rekannya di Gabek Kota Pangkalpinang.

Malam harinya Tim Kelambit Buser Polres Bangka berkoordinasi dengan Tim Naga Polres Pangkalpiang namun pelaku pencurian tidak berada di kosan rekannya.

Tim gabungan dari dua Polres tersebut kemudian terus menggali informasi terkait keberadaannya. Akhirnya pelaku pencurian sepeda motor bernama Landy alias Andi behasil dibekuk di Jalan Kampak Kota Pangkalpinang. 

Landy mengaku hasil curian dijual oleh rekannya bernama Safrizal alias Rizal. Rizal kemudian berhasil dibekuk dikediamannya di Pemali Kabupaten Bangka.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm