Biaya balik nama kendaraan bermotor.(KOMPAS.com/SRI LESTARI)
Biaya balik nama kendaraan bermotor.(KOMPAS.com/SRI LESTARI) ( KOMPAS.COM)

Prosedur Untuk Balik Nama Kendaraan jika STNK Hilang

20 November 2023 17:03 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Usai membeli kendaran bekas pembeli harus segera melakukan proses balik nama untuk mengganti data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Tujuannya untuk memudahkan segala proses administrasi seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan, karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.

Tapi, tidak bisa dipungkiri bahwa ada pembeli kendaraan yang STNK-nya hilang. Sedangkan dokumen itu merupakan salah satu syarat balik nama.

Selain itu, kendaraan bekas yang tidak dilengkapi dengan STNK ini umumnya memiliki harga yang lebih murah, sehingga menarik minat pembeli namun tetap harus mengurus STNK hilang tersebut.

Kemudian, untuk proses balik nama tanpa STNK, pertama harus mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah terdekat.

Surat kehilangan ini berguna untuk blokir data STNK lama yang hilang. Ini dimaksud agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan. Sehingga, STNK lama tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Setelah itu, terdapat berkas yang diperlukan sama seperti proses balik nama pada umumnya, yaitu:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru
  • Kuitansi pembelian kendaraan lengkap dengan materai Rp 10.000
  • Bukti cek fisik kendaraan di Samsat

Selanjutnya, membayar pajak kendaraan dan sudah mendapat STNK atas nama pemilik yang baru. Selanjutnya adalah melakukan balik nama untuk BPKB.

Adanya STNK baru, maka proses balik nama BPKB sudah tidak membutuhkan STNK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.

Pemohon cuma perlu menyiapkan dokumen berikut:

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm