Ilustrasi kepadatan di Tol Jakarta-Cikampek(KEMENHUB)
Ilustrasi kepadatan di Tol Jakarta-Cikampek(KEMENHUB) ( kompas.com)

Awas, Untuk Pelaku Lane Hogger Bisa Kena Tilang Rp 250.000

26 November 2023 18:51 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Sering kita jumpai terutama di jalan tol, para pengendara yang mengemudikan mobil dalam kondisi statis di lajur kanan.

Aksi yang dikenal sebagai Lane Hogger ini makin meresahkan, karena menghambat laju kendaraan di belakang, padahal kondisi lalu lintas di depannya kosong. Situasi ini berisiko tinggi karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan tol.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, bahwa lajur kanan cuma diperuntukkan untuk mendahului kendaraan yang ada di depannya (Pasal 108 UU 22 tahun 2009).

Ketika sebuah mobil tak kunjung kembali ke lajur semestinya, atau bertahan di lajur kanan dengan jangka waktu lama dan kecepatannya rendah, maka sudah masuk pelanggaran lalu lintas.

“Anehnya kendaraan bermotor yang sudah berhasil dengan aman mendahului kendaraan di depannya tidak segera kembali ke lajur kiri atau tengah tapi tetap bertahan di lajur kanan dalam waktu yang cukup lama padahal di depannya kosong,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (26/11/2023).

“Perilaku mengemudikan kendaraan seperti ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang perlu ditertibkan (ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 ayat (4), pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000),” kata dia.

Menurut Budiyanto, pembiaran pada pelaku Lane Hogger tidak mendidik dan kontraproduktif, serta berpotensi menciptakan pelanggaran lalu lintas baru.

“Pelanggaran Lane Hogger di jalan tol sebenarnya sering terjadi, namun jarang sekali ditindak,” ucap Budiyanto, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Perlu perencanaan yang matang dengan pentahapan pelaksanaan yang terjadwal, dengan diawali sosialisasi yang masif dengan menekankan pada bahayanya mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tol dalam kondisi statis di lajur kanan alias Lane Hogger,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awas, Pelaku Lane Hogger Bisa Kena Tilang Rp 250.000", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/26/124429915/awas-pelaku-lane-hogger-bisa-kena-tilang-rp-250000.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm