- Isi data pribadi sesuai dengan informasi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan unggah foto KTP beserta foto diri.
- Tentukan password. - Klik "Selanjutnya".
- Lengkapi informasi kontak dan alamat.
- Klik "Selanjutnya".
- Pilih jenis subsidi dan jenis customer.
- Unggah foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), foto kendaraan, dan nomor polisi kendaraan pada formulir data kendaraan.
- Input data pengguna kendaraan yang akan didaftarkan.
- Bagi pelanggan non-kendaraan, isi data dengan benar, unggah foto surat rekomendasi, dan isilah kolom data yang sesuai pada surat.
- Masukkan password untuk klaim penggunaan subsidi kendaraan yang didaftarkan. - Klik "Selanjutnya".
- Centang kotak persetujuan. Klik "Daftar Pengguna BBM Subsidi".
- Proses validasi memerlukan waktu tujuh hari kerja, dan pelanggan dapat mengunduh QR code dari aplikasi MyPertamina atau subsiditepat.mypertamina.id.
Para pelanggan yang mengalami kendala saat mendaftar secara online dapat mengunjungi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina untuk memperoleh QR code Subsidi Tepat.
"Ada tiga hal yang menjadi penyebab (diblokir), pertama, tak sesuai data Korlantas, lalu ini diindikasikan sebagai pelangsir karena melakukan pengisian BBM berulang-ulang. Lalu, sekali lagi foto indikasi diedit yang dimasukkan data yang disampaikan terindikasi palsu," kata Riva.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "260.000 Kendaraan Terblokir Beli BBM Subsidi, Ingat Cara Daftarnya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/27/070200515/260000-kendaraan-terblokir-beli-bbm-subsidi-ingat-cara-daftarnya.