Ilustrasi SPBU Pertamina.(KOMPAS/HERU SRI KUMORO)
Ilustrasi SPBU Pertamina.(KOMPAS/HERU SRI KUMORO) ( KOMPAS.COM)

260.000 Kendaraan Terblokir Beli BBM Subsidi, Ingat Untuk Cara Daftarnya

27 November 2023 15:23 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengungkapkan, sedikitnya sudah ada 260.000 kendaraan yang terblokir untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi karena diduga melakukan penyelewengan.

Perinciannya, sebanyak 228.000 kendaraan dilakukan pemblokiran karena data yang melakukan pengisian BBM bersubsidi tidak terdaftar di Korlantas Polri.

Sementara sekitar 32.000 kendaraan lainnya menggunakan pelat nomor tak sesuai data serta foto terindikasi hasil suntingan.

"Dapat kami sampaikan ada 228.000 (kendaraan) yang kami blokir karena tidak termasuk atau tak terdapat data Korlantas," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, dikutip Minggu (26/11/2023).

Untuk itu, calon pembeli BBM subsidi sebaiknya melakukan pendaftaran dahulu di situs web mypertamia.id agar data tak disalahgunakan maupun sesuai dengan kondisi ril.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program subsidi tepat atau uji coba full cycle yang terus diperluas wilayahnya sampai Maret 2023, sebagaimana amanat Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020.

Dilansir dari laman resmi perseroan, sebelum melakukan pendaftaran, pastikan untuk menyiapkan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung, yaitu;

  • Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari bagian depan dan belakang.
  • Foto Uji Kendaraan Bermotor (KIR). Foto kendaraan yang menampilkan semua bagian.
  • Foto nomor polisi kendaraan.
  • Foto surat rekomendasi (khusus untuk non-kendaraan).

Setelah persiapan dokumen selesai, silakan melakukan pendaftaran MyPertamina secara daring, dengan langkah sebagai berikut;

- Akses laman subsiditepat.mypertamina.id atau pindai QR code pendaftaran MyPertamina yang tersedia di sini: QR code pendaftaran MyPertamina.

- Centang kotak pada halaman depan sebagai tanda pemahaman terhadap penjelasan. - Klik "Daftar Sekarang".

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm