Beredar foto redenominasi Rupiah
Beredar foto redenominasi Rupiah ( Ist)

Penjelasan Bank Indonesia terkait HEBOH Foto Uang Pecahan Baru Redenominasi Rupiah

2 Desember 2023 06:56 WIB

SonoraBangka.id - Baru-baru ini Redenominasi Rupiah kembali menjadi pembahasan. Video viral penampakan Redenominasi Rupiah terjadi di Media Sosial.

Sebagaimana diketahui, Redenominasi Rupiah sempat diwancanakan. Namun realisasinya hingga saat ini belum dilaksanaka.

Baru-baru ini wacana tersebut kembali menyeruak. Bahkan di media sosial penampakan uang baru mulai beredar.

Adalah Media sosial TikTok dihebohkan dengan video yang menampilkan mata uang redenominasi rupiah. Video mata uang redenominasi rupiah itu diunggah oleh @akun chonk*** pada Selasa (29/11/2023).

"Uang baru Bank Indonesia," tulis unggahan tersebut. Dalam video berwacara durasi 1 menit 4 detik itu, tampak uang kertas dengan desain baru untuk nominal Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Yang menarik, desain uang kertas tersebut tidak memasukkan 3 angka 0 di nominalnya.

Di uang kertas Rp 100.000 misalnya, nominal hanya tertulis Rp 100. Hal tersebut memunculkan wacana redenominasi rupiah yang sebelumnya sempat santer mencuat.

Diketahui, redenominasi adalah pemotongan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai mata tukarnya.

Sederhananya, redenominasi adalah mengurangi angka nol dari nominal rupiah yang ada.

Tujuan dari redominasi adalah untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan harga atau nilai rupiah terhadap suatu barang. 

Hingga Kamis (30/11/2023) pagi, video tersebut telah dilihat sebanyak 4,3 juta kali dan disukai 61.800.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm