Beredar foto redenominasi Rupiah
Beredar foto redenominasi Rupiah ( Ist)

Penjelasan Bank Indonesia terkait HEBOH Foto Uang Pecahan Baru Redenominasi Rupiah

2 Desember 2023 06:56 WIB

SonoraBangka.id - Baru-baru ini Redenominasi Rupiah kembali menjadi pembahasan. Video viral penampakan Redenominasi Rupiah terjadi di Media Sosial.

Sebagaimana diketahui, Redenominasi Rupiah sempat diwancanakan. Namun realisasinya hingga saat ini belum dilaksanaka.

Baru-baru ini wacana tersebut kembali menyeruak. Bahkan di media sosial penampakan uang baru mulai beredar.

Adalah Media sosial TikTok dihebohkan dengan video yang menampilkan mata uang redenominasi rupiah. Video mata uang redenominasi rupiah itu diunggah oleh @akun chonk*** pada Selasa (29/11/2023).

"Uang baru Bank Indonesia," tulis unggahan tersebut. Dalam video berwacara durasi 1 menit 4 detik itu, tampak uang kertas dengan desain baru untuk nominal Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Yang menarik, desain uang kertas tersebut tidak memasukkan 3 angka 0 di nominalnya.

Di uang kertas Rp 100.000 misalnya, nominal hanya tertulis Rp 100. Hal tersebut memunculkan wacana redenominasi rupiah yang sebelumnya sempat santer mencuat.

Diketahui, redenominasi adalah pemotongan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai mata tukarnya.

Sederhananya, redenominasi adalah mengurangi angka nol dari nominal rupiah yang ada.

Tujuan dari redominasi adalah untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan harga atau nilai rupiah terhadap suatu barang. 

Hingga Kamis (30/11/2023) pagi, video tersebut telah dilihat sebanyak 4,3 juta kali dan disukai 61.800.

Lantas, benarkan uang kertas baru itu diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI)?

Penjelasan Bank Indonesia Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono memastikan, video yang beredar dan viral di TikTok itu bukan bersumber dari Bank Indonesia.

Erwin bahkan menegaskan, video yang viral tersebut hoaks.

"Itu video lama, hoax, (video) yang didaur ulang," tegasnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/11/2023).

Erwin mengatakan, video tentang uang baru Indonesia yang mengalami redenominasi juga pernah beredar sebelumnya.

Saat itu, pihaknya juga langsung merespons. "Udah kita respons juga beberapa waktu lalu," tutur Erwin.

Menurutnya, desain yang ditampilkan dalam video tersebut dipastikan bukan uang Rupiah resmi yang diedarkan Bank Indonesia.

Wacana redenominasi rupiah Lihat Foto Tangkapan layar unggahan dengan narasi salah di sebuah akun TikTok, Minggu (9/7/2023), soal video rencana redenominasi oleh Bank Indonesia

Adapun terkait wacana redenominasi rupiahBank Indonesia pernah menjelaskan masih perlu melihat momentum yang tepat. Artinya, redenominasi rupiah belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Hal itu mempertimbangkan beberapa kondisi, seperti kondisi makroekonomi, kondisi moneter, dan sistem keuangan yang stabil, serta kondisi sosial politik yang kondusif.

Diberitakan Kompas.com (28/6/2023), wacana redenominasi rupiah pernah disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo. Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Misalnya, Rp 1.000 menjadi Rp 1.

"Kami dari dulu sudah siap, jadi redenominasi itu sudah kami siapkan dari dulu masalah desainnya, kemudian juga tahapan-tahapannya itu sudah kami siapkan sejak dari dulu secara operasional dan bagaimana untuk langkah-langkahnya," kata dia.

Tetapi, keputusan redenominasi harus menunggu waktu yang tepat. (kompas.com)


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul HEBOH Foto Uang Pecahan Baru Redenominasi Rupiah, Begini Penjelasan Bank Indonesia, https://bangka.tribunnews.com/2023/12/01/heboh-foto-uang-pecahan-baru-redenominasi-rupiah-begini-penjelasan-bank-indonesia?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm