Sementara pada 1 Januari 2026, besaran bunga pinjaman konsumtif dipatok menjadi 0,1 persen.
Sementara itu, dalam surat edaran baru ini, besaran batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman sektor produktif juga diatur menjadi 0,1 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
Aturan tersebut berlaku dua tahun sejak 1 Januari 2024.
Sedangkan, aturan batas maksimum bunga pinjaman sektor produktif dipatok 0,067 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan tersebut berlaku pada 1 Januari 2026.
Sebagai informasi, manfaat ekonomi atau bunga pinjol yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil yang termasuk di dalamnya bunga, margin, atau bagi hasil. Bunga pinjaman juga meliputi biaya administrasi, komisi, fee platform, ujrah yang setara dengan biaya dimaksud.
Selain itu, bunga pinjaman itu juga termasuk biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea materai, dan pajak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Aturan Penurunan Bunga Pinjol, OJK: Ditunggu Masyarakat", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/12/04/162809326/soal-aturan-penurunan-bunga-pinjol-ojk-ditunggu-masyarakat?page=all#page2.