Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan PMV, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam acara Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Jumat (10/11/2023).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan PMV, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam acara Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Jumat (10/11/2023). ( KOMPAS.com)

Soal Aturan Penurunan Bunga Pinjol, OJK: Ditunggu Masyarakat

4 Desember 2023 17:29 WIB

SonoraBangka.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, penurunan manfaat ekonomi atau bunga pinjaman fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol) akan berdampak positif pada perkembangan industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengungkapkan, penurunan bunga pinjaman fintech lending adalah salah satu dari keinginan masyarakat.

"Pembatasan bunga fintech lending sedang ditunggu masyarakat luas," kata dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan November 2023, Senin (4/12/2023).

Ia menambahkan, penurunan bunga pinjaman pinjol tersebut juga dilakukan dalam rangka melindungi konsumen.

Salah satunya adalah melindungi konsumen dari adanya predatory pricing. Itu merupakan kegiatan perdagangan dengan upaya menjual dengan harga yang lebih murah dari pada harga pasar dengan tujuan mematikan persaingan.

OJK sendiri akan terus memonitor perkembangan bisnis fintech lending usai penerapan peraturan bunga pinjaman dilaksanakan tahun depan.

Lebih lanjut, Agusman bilang, pemain fintech lending yang memiliki modal lebih besar pada umumnya akan memiliki kapasitas untuk memiliki infrastruktur memadai.

"Termasuk memiliki credit scoring, manajemen risiko, dan tata kelola," tutup dia.

Berdasarkan surat edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), batas maksimum manfaat ekonomi (bunga pinjaman) untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek dipatok sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Besaran bunga pinjaman konsumtif tersebut dipatok turun menjadi 0,2 persen per hari kalender pada 1 Januari 2025.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm