6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) dan psikologi
7. Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Mengenai biaya perpanjang SIM A dikenakan tarif sebesar Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C Rp 75.000. Ini belum termasuk dengan biaya tambahan cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mudah Perpanjangan SIM secara Online", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/05/131200215/cara-mudah-perpanjangan-sim-secara-online.