Cara perpanjang SIM di luar kota, bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri(https://www.digitalkorlantas.id/sim/)
Cara perpanjang SIM di luar kota, bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri(https://www.digitalkorlantas.id/sim/) ( KOMPAS.COM)

Cara Mudah Untuk Perpanjangan SIM secara Online

5 Desember 2023 21:37 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun sejak diterbitkan sehingga pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan.

Saat ini, perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke Satpas. Hanya perlu menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store.

Perlu dicatat, aplikasi ini cuma untuk perpanjang SIM A dan SIM C secara online dan nantinya bukti fisik SIM akan dikirim ke alamat rumah pemohon.

Adapun syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjang SIM secara online, yaitu:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil rikkes jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas Foto dengan background berwarna biru polos
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Apabila syarat tersebut telah disiapkan, pemohon bisa langsung melakukan perpanjang SIM secara online, berikut caranya:

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Verifikasi nomor handphone (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, FOTO KTP, SIM lama, dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM lama

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm