Ilustrasi gratifikasi
Ilustrasi gratifikasi ( shutterstock)

Ombudsman Babel Lakukan Investigas: Sekolah Tak Boleh Lakukan Pungutan

6 Desember 2023 14:49 WIB

SonoraBangka.id - Hingga kini, pungutan di sekolah masih saja terjadi meski sudah dilarang oleh Kementerian Pendidikan.

Namun nyatanya pungutan terus terjadi mulai tingkat SD hingga SMA.

Meski menolak adanya pungutan, orangtua murid tak dapat berbuat banyak dan tak berani melapor karena takut anaknya akan bermasalah di sekolah.

Namun ada sebagian orangtua yang memberanikan diri untuk melapor karena sudah tidak wajar ada pungutan di sekolah sebab sudah ada larangan.

Hal ini pun sudah terpantau oleh Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Untuk mengatasi pungutan di sekolah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy menyebutkan, pihaknya sedang menyusun investigasi agar persoalan tersebut tidak terjadi terus menerus.

"Jadi sebenarnya (sekolah) tidak boleh memungut (iuran), tetapi yang terjadi praktek pungutan itu di luar ketentuan. Ini kemudian yang kita dorong, agar minimal bisa dikurangi," ujar Shulby Yozar, Selasa (5/12/2023).

Ia juga menyebutkan, dengan adanya investigasi tersebut diharapkan Ombudsman bisa menentukan tindakan korektif dan kongkret yang bisa direkomendasikan pada pemerintah daerah.

"Mudah-mudahan bisa kita lakukan segera investigasi ini dan kemudian kita sampaikan ke pemerintah daerah dalam hal ini," tambahnya. 

Lebih lanjut, Shulby Yozar juga mencontohkan pungutan di sekolah yang dianggap melanggar ketentuan, apabila biaya yang diminta sudah ditentukan jumlah yang wajib dibayarkan. 

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm