Razia pengamen dan pengemis yang dilakukan Satpol PP Kota Pangkalpinang
Razia pengamen dan pengemis yang dilakukan Satpol PP Kota Pangkalpinang ( Dok/Efran)

Warga Pangkalpinang Dilarang Beri Uang ke Pengemis dan Pengamen Oleh Satpol PP

6 Desember 2023 16:44 WIB

SonoraBangka.id - Saat ini pengemis dan pengamen di Kota Pangkalpinang kian hari kian banyak, mulai dari bermain gitar, ukulele, hingga angklung jalanan.

Tak hanya pengamen, tapi pengemis bermoduskan jualan juga kian banyak. 

Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang Efranmengingatkan warga soal larangan memberikan uang kepada pengemis hingga pengamen.

Efran menegaskan, hal tersebut tertuang dalam peraturan daerah (Perda). Sehingga, ada sanksi bagi pemberi uang atau barang.

"Orang yang memberikan uang kepada pengemis itu bisa dikenakan sanksi di dalam peraturan daerah. Kalau diberi terus menerus dia (pengemis-red) pasti akan kenakan dan menjadi kebiasaan nantinya," sebut Efran kepada Bangkapos.com, Rabu (6/12/2023).

Aturan yang disebut Efran adalah Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang penanganan gelandangan pengemis dan anak jalanan.

Satpol PP, lanjut Efran, masih mengutamakan penindakan persuasif berupa edukasi, sehingga, masyarakat Kota Pangkalpinang semakin sadar untuk tidak memberikan uang kepada para pengamen, pengemis, dan membeli dagangan pedagang asongan. 

"Sekarang ini edukasi dulu kepada semua pihak supaya mengetahui bahwa antara yang menerima dan memberi pun sebenarnya dalam Perda tetap dikenakan sanksi dan dilarang," jelas Efran.

Menurutnya, penertiban terhadap pengemis dan pengamen di Kota Pangkalpinang ini juga sudah sering dilakukan tapi tak kunjung hilang.

Razia pengamen dan pengemis yang dilakukan Satpol PP Kota Pangkalpinang
Razia pengamen dan pengemis yang dilakukan Satpol PP Kota Pangkalpinang 

Kata Efran, biasanya Satpol PP bekerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk melakukan pembinaan usai penertiban.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm