SonoraBangka.id - Bagi umat Islam yang memelihara kucing pasti pernah dihampiri hewan berbulu itu saat sedang sholat.
Apakah Dijilat atau Digigit Kucing saat Sholat Wudunya Batal? Begini Penjelasannya.
Kucing menjadi hewan yang banyak dipelihara di rumah.
Tingkah kucing yang tak terduga, bisa tiba-tiba menggigit atau menjilat kaki seseorang termasuk saat beribadah sholat.
Lantas, apakah air liur kucing najis sehingga wudhu kita batal saat digigit atau dijilat kucing?
Jawabannya Tidak.
Dilansir dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa air liur kucing tidak najis dan tidak membatalkan salat.
Nabi Muhammad SAW menganggap air liur kucing suci, tidak najis. Pernah, suatu ketika beliau membiarkan seekor kucing minum dari air yang ia gunakan untuk berwudu.
Hal itu tertuang dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Qais binti Mihsan.
Nabi Muhammad SAW pernah membiarkan seekor kucing minum dari air yang dia gunakan untuk berwudu. Hadis ini menunjukkan bahwa air liur kucing tidak najis karena kucing termasuk hewan thaharah atau suci.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
عن كبشة بنت كعب بن مالك -وكانت تحت ابن أبي قتادة-: أن أبا قتادة دخل فسَكَبَتْ له وَضُوءًا، فجاءت هرة فشربت منه، فأصغى لها الإناء حتى شربت، قالت كبشة: فرآني أنظر إليه، فقال: أتعجبين يا ابنة أخي؟ فقلت: نعم، فقال: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إنها ليست بنجس، إنها من الطوافين عليكم والطوافات
“Dari Kabsyah, putri Ka'ab binti Malik, yang berada di bawah perawatan Ibnu Abi Qatadah: Ketika Abu Qatadah masuk, dia menuangkan air wudhu untuknya. Kemudian, seekor kucing datang dan minum dari air tersebut. Abu Qatadah pun mendiamkan wadah tersebut hingga kucing selesai minum. Kabshah berkata; ‘Saya ingin melihatnya.’ Abu Qatadah bertanya; ‘Apakah kamu terkejut, wahai putri saudaraku?’ Kabshah menjawab; ‘Iya.’ Abu Qatadah lalu berkata; ‘Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Kucing bukanlah makhluk najis. Mereka adalah makhluk yang sering mengelilingi kalian.”
Sementara itu, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab jilid II halaman 559 mengatakan bahwa zat-zat di antaranya keringat, air liur, dahak, dan air mata, dianggap suci dalam Islam.
Artinya, benda-benda tersebut tidak haram, najis, atau pun membuat tangan, kaki, atau tubuh menjadi najis (kotor) ketika bersentuhan dengan benda tersebut.
Imam Nawawi berkata:
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي الْعَرَقِ وَاللُّعَابِ وَالْمُخَاطِ وَالدَّمْعِ بَيْنَ الْجُنُبِ وَالْحَائِضِ وَالطَّاهِرِ وَالْمُسْلِمِ وَالْكَافِرِ وَالْبَغْلِ وَالْحِمَارِ والفرس والفار وَجَمِيعِ السِّبَاعِ وَالْحَشَرَاتِ بَلْ هِيَ طَاهِرَةٌ مِنْ جَمِيعِهَا وَمِنْ كُلِّ حَيَوَانٍ طَاهِرٍ وَهُوَ مَا سِوَى الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ وَفَرْعِ أَحَدِهِمَا وَلَا كَرَاهَةَ في شئ مِنْ ذَلِكَ عِنْدَنَا
“Ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan dalam keringat, air liur, lendir, dan air mata antara orang junub, haid, suci, Muslim, kafir, kuda, keledai, kucing, dan semua hewan lainnya. Bahkan semuanya adalah suci. Kecuali anjing dan babi serta bagian-bagian dari keduanya. Tidak ada kemakruhan dalam hal itu menurut pandangan kami.”
Berdasarkan penjelasan tersebut, ketika kaki seseorang dijilat oleh kucing, maka kaki tersebut tidak menjadi najis dan tidak membatalkan salatnya. Akan tetapi, ia tidak dilarang untuk berwudu kembali apabila merasa jijik.
Jadi, itulah penjelasan ilmu fikih dalam Islam mengenai air liur kucing yang tidak membatalkan salat seorang muslim atau muslimah.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Apakah Dijilat atau Digigit Kucing saat Sholat Wudunya Batal? Begini Penjelasannya, https://bangka.tribunnews.com/2023/12/06/apakah-dijilat-atau-digigit-kucing-saat-sholat-wudunya-batal-begini-penjelasannya?page=all.