SONORABANGKA.ID - Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung menggelar Presentasi Badan Publik Monev Keterbukaan Informasi Publik tentang Digitalisasi dan Inovasi Badan Publik dalam Membangun Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (6/12/23).
Presentasi yang dilaksanakan disalah satu Hotel di Pangkalpinang ini, menghadirkan beberapa Pengemban Fungsi PPID dilingkup Intansi di Provinsi Bangka Belitung termasuk Polda Bangka Belitung.
Untuk Polda Babel, Fungsi Bidang Humas yang dihadiri oleh Kasubbid Penmas Polda Babel Kompol M. Iqbal didampingi sejumlah Pama Bid Humas menjadi pemapar dalam presentasi tersebut.
Dalam presentasinya, Kasubbid Penmas memaparkan sejumlah inovasi terkait informasi publik yang sudah dilakukan oleh Bidang Humas Polda Bangka Belitung.
Mulai dari Pengembangan website meliputi alur permohonan informasi publik dan media sosial resmi Polda Bangka Belitung.
"Website milik kita sebelumnya ini sudah lengkap. Namun setelah adanya asistensi dari Komisi Informasi kemarin, kami perbaharui lagi dan sudah menambahkan beberapa kanal yang diharapkan keterbukaan publik dapat kami wujudkan,"kata Iqbal.
Selain itu, dalam Pengumuman Informasi Publik, dikatakan Iqbal telah dilakukan klasifikasi informasi seperti halnya informasi setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan.
Pihaknya, juga telah melakukan berbagai inovasi dan kegiatan dalam memberikan pelayanan informasi publik.
"Alhamdulillah, kemarin juga kami sudah mengikuti Pengujian dan Bimtek yang dilaksanakan pada tahun 2022 Bulan Agustus oleh Divhumas dan ini menjadi acuan kami,"tuturnya.
Lebih lanjut, Perwira Melati Satu Polri ini juga menyampaikan terkait penyediaan Informasi Publik serta SOP Pelayanan Informasi Publik yang ada di Humas Polda Babel.
"Kami juga punya aplikasi yang namanya Sistem Pengelola Informasi Terpadu atau SPIT yang dapat diupload oleh masyarakat yang nantinya ini juga muncul di Hub media,"ungkapnya.
Usai memaparkan Presentasi, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab yang dilakukan oleh Tim Penguji yang terdiri dari Komisioner KI Pusat, KI Bangka Belitung serta Rektor Universitas Bangka Belitung.