SONORABANGKA.ID - Adalah Helm merupakan alat perlindungan yang dirancang khusus untuk melindungi kepala pengendara sepeda motor dan penumpangnya.
Maka dari itu, pembuatan atau desain helm tidak boleh sembarangan dan harus sesuai ketentuan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).
Standarisasi untuk pembuatan helm ini diatur oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007, dan amandemennya yaitu SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Pengendara Kendaraan Roda Dua.
Standarisasi bertujuan untuk menjamin mutu helm yang ada di pasaran. Mulai dari segi konstruksi helm, material, dan mutunya, berlaku untuk jenis helm open face atau full face.
Adapun syarat mutu, material helm harus mempunyai tiga ketentuan sebagai berikut:
1. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celcius sampai 55 derajat Celcius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultraviolet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.
2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
3. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
Kemudian, untuk konstruksinya helm harus memenuhi syarat berikut:
1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.