Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).(polri.go.id)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).(polri.go.id) ( KOMPAS.COM)

Ditilang karena Lupa Bawa SIM, Apakah Boleh Ambil SIM Dulu di Rumah?

10 Desember 2023 21:50 WIB

Pada saat diadakan pemeriksaan ranmor di jalan setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukan:

a. STNK atau STCK.

b. SIM.

c. bukti lulus uji berkala; dan/ atau

d. tanda bukti lain yang sah.

Pengemudi yang tidak dapat menunjukan SIM, ada dua kemungkinan yaitu tidak memiliki atau tidak membawa.

Bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan Pasal 281 yaitu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000.

Sedangkan pengemudi yang tidak membawa karena ketinggalan di rumah, dapat dikenakan Pasal 288 Ayat 2, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditilang karena Lupa Bawa SIM, Bolehkan Ambil SIM Dulu di Rumah?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/10/122100515/ditilang-karena-lupa-bawa-sim-bolehkan-ambil-sim-dulu-di-rumah-.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm