Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).(polri.go.id)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).(polri.go.id) ( KOMPAS.COM)

Ditilang karena Lupa Bawa SIM, Apakah Boleh Ambil SIM Dulu di Rumah?

10 Desember 2023 21:50 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda seseorang dianggap sah mengendarai kendaraan di jalan raya, karena itu SIM mesti selalu dibawa saat berpergian menggunakan kendaraan.

Tapi manusia tempatnya lupa. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana kalau punya SIM tapi lupa membawa. Bisakah kemudian pakai foto di ponsel, dan apakah kalau tertinggal boleh diambil dulu?

Dari sisi hukum, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, pengemudi yang menyimpan foto di ponsel kemudian ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan maka itu tidak sah atau tidak dibenarkan.

"Dengan alasan bahwa dalam SIM ada chip yang menyimpan biodata pemilik yang sewaktu-waktu bisa dilakukan pengecekan oleh petugas bila ada kecurigaan (koneksi data Satpas)," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (10/12/2023).

"Kemudian belum ada regulasi yang mengatur bahwa foto SIM yang disimpan di ponsel dapat digunakan sebagai pengganti yang asli," ungkapnya.

Lalu bagaimana kalau mengambil dulu SIM di rumah untuk pembuktian? Budiyanto mengatakan hal tersebut juga tidak bisa dilakukan sebab pelanggaran lalu-lintas adalah pelanggaran langsung.

"Pelanggaran lalu-lintas didapat dari tertangkap tangan atau tertangkap kamera CCTV. Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada saat melakukan pelanggaran," katanya.

"Penegakan hukum salah satu media untuk membangun karakter disiplin dalam berlalu lintas. Apabila pengemudi SIM-nya tertinggal kemudian diizinkan mengambil di rumah, menurut hemat saya tidak mendidik karena dapat menggampangkan masalah ,dan situasi ini dapat mereduksi nilai atau subtansi tentang disiplin," ujarnya.

"Hal ini juga berlaku bagi pengemudi untuk selalu melengkapi STNK dan surat yang sah lainnya. Apabila tidak dapat menunjukan surat- surat termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Budiyanto.

Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 5:

Pada saat diadakan pemeriksaan ranmor di jalan setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukan:

a. STNK atau STCK.

b. SIM.

c. bukti lulus uji berkala; dan/ atau

d. tanda bukti lain yang sah.

Pengemudi yang tidak dapat menunjukan SIM, ada dua kemungkinan yaitu tidak memiliki atau tidak membawa.

Bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan Pasal 281 yaitu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000.

Sedangkan pengemudi yang tidak membawa karena ketinggalan di rumah, dapat dikenakan Pasal 288 Ayat 2, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditilang karena Lupa Bawa SIM, Bolehkan Ambil SIM Dulu di Rumah?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/10/122100515/ditilang-karena-lupa-bawa-sim-bolehkan-ambil-sim-dulu-di-rumah-.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm