SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah RI resmi membebaskan impor mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV), dalam upaya percepatan program kendaraan listrik untuk transportasi jalan.
Kebijakan tersebut teruang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.
Tapi perlu dicatat, kemudahan ini hanya diperuntukkan bagi produsen yang akan atau sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur di dalam negeri, dan yang mau meningkatkan kapasitas produksi mobil listrik.
Aturan dimaksud secara rinci termaktub dalam Pasal 12, yakni:
(1) Dalam rangka percepatan program KBL Berbasis Baterai, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dengan kriteria sebagai berikut:
a. yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Bebasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
b. yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru; dan/atau
c. yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL Berbasis Baterai dalam rangka pengenalan produk baru,
dapat melakukan pengadaan KBL Bebasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (CBU) dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi sampai dengan akhir tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
Artinya, jangka waktu untuk melakukan importasi hanya sekitar dua tahun saja atau sampai 2025 sebagaimana ditegaskan kembali di Pasal 18 ayat dua (2).