SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah RI resmi membebaskan impor mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV), dalam upaya percepatan program kendaraan listrik untuk transportasi jalan.
Kebijakan tersebut teruang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.
Tapi perlu dicatat, kemudahan ini hanya diperuntukkan bagi produsen yang akan atau sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur di dalam negeri, dan yang mau meningkatkan kapasitas produksi mobil listrik.
Aturan dimaksud secara rinci termaktub dalam Pasal 12, yakni:
(1) Dalam rangka percepatan program KBL Berbasis Baterai, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dengan kriteria sebagai berikut:
a. yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Bebasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
b. yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru; dan/atau
c. yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL Berbasis Baterai dalam rangka pengenalan produk baru,
dapat melakukan pengadaan KBL Bebasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (CBU) dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi sampai dengan akhir tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
Artinya, jangka waktu untuk melakukan importasi hanya sekitar dua tahun saja atau sampai 2025 sebagaimana ditegaskan kembali di Pasal 18 ayat dua (2).
Pada pasal 19, dijelaskan kembali perubahan mengenai insentif impor CBU dari mobil listrik, di mana yang dibebaskan ialah bea masuk atas importasi, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak daerah.
Hanya saja mengenai tarif dan lainnya, akan diatur kembali oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan. Aturan diundangkan pada 8 Desember 2023 dan ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut bila regulasi pemberian insentif untuk impor mobil listrik dalam bentuk utuh atau CBU sedang disempurnakan.
Melalui putusan tersebut, maka akan semakin banyak mobil listrik yang bakal masuk pasar Tanah Air. Tapi hanya produsen yang berkomitmen menanamkan modal atau investasi saja yang akan mendapatkannya.
Sebagai contoh, dia mengatakan apabila suatu merek asing ingin masuk ke Indonesia, maka harus ada komitmen dari kapasitas produksi yang nantinya akan dibangun. Baru setelah itu kuota impor akan diberikan oleh pemerintah.
“Kuota impor diberikan berdasarkan progres kerjanya. Jadi kalau programnya bangun pabrik baru 20 persen, ya kami kasih kuotanya juga 20 persen," ujar Bahlil, Senin (11/12/2023).
"Kalau produksi 50 persen kami naikan lagi 50 persen supaya tidak disiasati oleh pabrik mobil di luar untuk banjiri pasar otomotif,” jelasnya lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Pemerintah Bebaskan Tarif Impor Mobil Listrik dengan Syarat", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/12/145336815/resmi-pemerintah-bebaskan-tarif-impor-mobil-listrik-dengan-syarat.