Ilustrasi SIM(otomotifnet.gridoto.com)
Ilustrasi SIM(otomotifnet.gridoto.com) ( KOMPAS.COM)

Begini Untuk Tata Cara Membuat SIM A

18 Desember 2023 20:26 WIB

-Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian

Lulus ujian

-Ujian teori

-Ujian keterampilan melalui simulator

-Ujian praktik

Biaya

Menyoal biaya pembuatan SIM, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan daftar biaya pembuatan SIM terbaru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pada telegram itu termaktub bahwa, tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon, selain biaya PNBP SIM. Berikut rinciannya:

-Biaya bikin baru SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum adalah Rp 120.000 per penerbitan

-Biaya perpanjangan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum adalah Rp 80.000 per penerbitan

-Biaya bikin baru SIM C, CI dan C II yaitu Rp 100.000

-Biaya perpanjangan SIM C, CI dan C II Rp 75.000

-Biaya bikin baru SIM D dan DI yaitu Rp50.000.

-Biaya perpanjangan SIM D dan DI yaitu Rp 30.000

-Biaya penerbitan SIM internasional Rp 250.000

-Biaya perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Jadi, secara umum proses pembuatan SIM semua jenis hampir sama yakni melewati proses pelengkapan administrasi, ujian teori dan praktik, perbedaannya ada pada batas usia dan biaya yakni untuk SIM A minimal 17 tahun dengan biaya penerbitan sebesar Rp 120.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Tata Cara Membuat SIM A", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/18/121200615/begini-tata-cara-membuat-sim-a.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm