SONORABANGKA.ID - Adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti seseorang memiliki kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor. SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraan.
Terdapat beberapa jenis SIM yang dapat dimiliki seseorang, sehingga bisa saja satu orang memiliki SIM lebih dari satu. Misal, SIM C untuk pengendara sepeda motor, SIM A untuk mobil, hingga SIM B untuk pengemudi kendaraan besar atau niaga.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling gampang mendapatkan SIM.
“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita enggak berlaku,” ujar Yusri, dilansir dari laman Humas Polri (19/6/2023).
Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah tata cara untuk mengurus SIM baru. Mulai usia, administrasi, kesehatan, hingga lulus ujian. Berikut in\i tata cara dan biaya pembuatan SIM terbaru:
Usia
-Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI minimal sudah berusia 17 tahun
-SIM C minimal berusia 18 tahun
-SIM C2 minimal berusia 19 tahun
-SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun