Ilustrasi elpiji 3 kg. (Dok. Pertamina)
Ilustrasi elpiji 3 kg. (Dok. Pertamina) ( KOMPAS.COM)

Pengguna Elpiji 3 Kg Wajib Daftar Sebelum 1 Januari 2024, Ini Untuk Caranya

20 Desember 2023 18:30 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mendorong masyarakat pengguna elpiji 3 kilogram wajib mendaftar sebelum 1 Januari 2024.

Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram @kesdm pada Selasa (19/12/2023).

“Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata,” bunyi keterangan dalam unggahan.

“Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” tambahnya.

Lantas, bagaimana cara daftarnya?

Sebagai langkah transformasi pendistribusian

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pendaftaran pengguna elpiji tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran.

Oleh karena itu, para pengguna elpiji 3 kilogram yang belum tercatat, diminta untuk segera mendaftar.

Hal itu berguna untuk memaksimalkan proses pendataan pengguna elpiji 3 kg sebagai tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023.

Nota keuangan itu berisi komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi elpiji 3 kilogram menjadi berbasis target penerima atau by name by address, serta terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

“Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023," ujar Tutuka kepada Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Cara mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg

Tutuka mengungkapkan, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg di sub penyalur atau pangkalan resmi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ucapnya.

Ia menegaskan, data pengguna elpiji 3 kg yang sudah terdaftar akan terjamin keamanannya.

Pemerintah dan Pertamina, kata dia, menjamin data konsumen elpiji 3 kilogram yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app MyPertamina, akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Bila sudah terdaftar, masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg, cukup mendatangi sub penyalur atau pangkalan resmi dengan membawa KTP.

Kelompok masyarakat pengguna elpiji 3 kg

Dikutip dari akun Instagram Kementerian ESDM, setidaknya ada empat kelompok masyarakat pengguna elpiji 3 kilogram sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 104/2007 dan Perpres 38/2019.

Berikut empat pengguna elpiji 3 kg:

  • Rumah tangga sasaran

Pengguna elpiji 3 kilogram untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

  • Usaha mikro sasaran

Pengguna elpiji 3 kilogram dengan usaha produktif milik perorangan untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.

  • Nelayan sasaran

Nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

  • Petani sasaran

Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna Elpiji 3 Kg Wajib Daftar Sebelum 1 Januari 2024, Ini Caranya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/20/150000765/pengguna-elpiji-3-kg-wajib-daftar-sebelum-1-januari-2024-ini-caranya.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm