“Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023," ujar Tutuka kepada Kompas.com, Rabu (20/12/2023).
Cara mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg
Tutuka mengungkapkan, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg di sub penyalur atau pangkalan resmi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ucapnya.
Ia menegaskan, data pengguna elpiji 3 kg yang sudah terdaftar akan terjamin keamanannya.
Pemerintah dan Pertamina, kata dia, menjamin data konsumen elpiji 3 kilogram yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app MyPertamina, akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Bila sudah terdaftar, masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg, cukup mendatangi sub penyalur atau pangkalan resmi dengan membawa KTP.
Kelompok masyarakat pengguna elpiji 3 kg
Dikutip dari akun Instagram Kementerian ESDM, setidaknya ada empat kelompok masyarakat pengguna elpiji 3 kilogram sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 104/2007 dan Perpres 38/2019.
Berikut empat pengguna elpiji 3 kg:
Pengguna elpiji 3 kilogram untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
Pengguna elpiji 3 kilogram dengan usaha produktif milik perorangan untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
Nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna Elpiji 3 Kg Wajib Daftar Sebelum 1 Januari 2024, Ini Caranya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/20/150000765/pengguna-elpiji-3-kg-wajib-daftar-sebelum-1-januari-2024-ini-caranya.