SONORABANGKA.ID - Adalah Lini media sosial Instagram ramai membahas soal fotokopi KTP yang disebut tidak berlaku lagi mulai 1 Januari 2024.
Hal itu sebagaimana diunggah oleh akun @undercover.id pada Selasa (19/12/2023).
"Fotokopi KTP tidak berlaku lagi sebagai prasyarat mengurus data kependudukan mulai 1 Januari 2024 mendatang. Hal ini seiring dengan kebijakan baru pemerintah memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) .....," tulis unggahan tersebut.
Disebutkan bahwa fotokopi KTP yang selama ini digunakan untuk mengurus keperluan di lembaga pemerintah akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Lantas, benarkah per 1 Januari 2024 fotokopi KTP tidak berlaku lagi?
Dukcapil imbau lembaga tidak pakai fotokopi e-KTP
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi buka suara soal fotokopi KTP yang disebut tidak berlaku per tahun depan.
Menurut dia, informasi yang beredar di media sosial itu tidak tepat.
"Tidak betul bahwa fotokopi e-KTP tidak akan digunakan per 1 Januari 2024," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (20/12/2023).
Kendati demikian, Dukcapil Kemendagri memang mengimbau kepada para lembaga untuk tidak menggunakan fotokopi e-KTP dalam pengurusan surat-surat.