ilustrasi e-ktp.(Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
ilustrasi e-ktp.(Kompas.com/Retia Kartika Dewi) ( KOMPAS.COM)

Fotokopi KTP Disebut Tidak Berlaku Lagi per 1 Januari 2024, Apakah Benar Diganti IKD?

20 Desember 2023 19:13 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Lini media sosial Instagram ramai membahas soal fotokopi KTP yang disebut tidak berlaku lagi mulai 1 Januari 2024.

Hal itu sebagaimana diunggah oleh akun @undercover.id pada Selasa (19/12/2023).

"Fotokopi KTP tidak berlaku lagi sebagai prasyarat mengurus data kependudukan mulai 1 Januari 2024 mendatang. Hal ini seiring dengan kebijakan baru pemerintah memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) .....," tulis unggahan tersebut.

Disebutkan bahwa fotokopi KTP yang selama ini digunakan untuk mengurus keperluan di lembaga pemerintah akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Lantas, benarkah per 1 Januari 2024 fotokopi KTP tidak berlaku lagi?

Dukcapil imbau lembaga tidak pakai fotokopi e-KTP

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi buka suara soal fotokopi KTP yang disebut tidak berlaku per tahun depan.

Menurut dia, informasi yang beredar di media sosial itu tidak tepat.

"Tidak betul bahwa fotokopi e-KTP tidak akan digunakan per 1 Januari 2024," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Kendati demikian, Dukcapil Kemendagri memang mengimbau kepada para lembaga untuk tidak menggunakan fotokopi e-KTP dalam pengurusan surat-surat.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm