ilustrasi e-ktp.(Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
ilustrasi e-ktp.(Kompas.com/Retia Kartika Dewi) ( KOMPAS.COM)

Fotokopi KTP Disebut Tidak Berlaku Lagi per 1 Januari 2024, Apakah Benar Diganti IKD?

20 Desember 2023 19:13 WIB

"Sebenarnya sudah cukup lama kita melakukan imbauan kepada para lembaga pengguna, mengingat e-KTP itu adalah elektronik KTP yang sudah ada chip-nya, harusnya setiap lembaga pengguna memiliki card reader untuk bisa membaca e-KTP. (Sehingga) tidak perlu lagi ada fotokopi e-KTP," jelas dia.

Para lembaga pengguna bisa bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk mendapatkan card reader.

Sejauh ini, Teguh mengatakan, sudah cukup banyak lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil untuk memperoleh card reader.

IKD belum gantikan fotokopi e-KTP

Terkait kabar bahwa IKD akan menggantikan fotokopi e-KTP dalam pengurusan berkas-berkas negara, Teguh dengan tegas tidak membenarkan informasi tersebut.

"Untuk saat ini (IKD) belum seketika menggantikan peran e-KTP," kata dia.

Menurut Teguh, pihaknya masih melakukan "jemput bola" agar seluruh masyarakat di Indonesia dapat melakukan aktivasi IKD.

Untuk saat ini, penerapan IKD tidak serta merta membuat e-KTP tidak berlaku karena beberapa alasan, seperti penduduk yang tidak semuanya memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat, dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.

Tapi, besar harapan Teguh agar ke depannya IKD dapat menggantikan peran e-KTP.

"Tentunya kita berharap betul dengan adanya IKD, nanti akan ada sekian banyak KTP-el yang tergantikan sehingga kebutuhan blanko KTP-el akan semakin berkurang di sisi lain," jelasnya.

Cara aktivasi e-KTP ke IKD

Masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD harus menyiapkan beberapa syarat berikut ini:

  • Sudah melakukan perekaman e-KTP
  • Memiliki e-mail aktif
  • Memiliki smartphone berbasis Android atau IOS.
  • Jika syarat sudah dipenuhi, Anda bisa melakukan aktivasi IKD. Berikut caranya:
  • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm