Ilustrasi elpiji 3 kg bersubsidi. Kelompok masyarakat yang tidak boleh beli elpiji 3 kg.(Dok. Pertamina)
Ilustrasi elpiji 3 kg bersubsidi. Kelompok masyarakat yang tidak boleh beli elpiji 3 kg.(Dok. Pertamina) ( KOMPAS.COM)

Catat, Ini Untuk Kelompok yang Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg Subsidi

26 Desember 2023 16:24 WIB

"Ada empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/7/2023).

Adapun kelompok masyarakat yang dapat membeli elpiji bersubsidi alias gas melon, meliputi:

1. Rumah tangga

Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga.

Rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha mikro

Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon.

Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.

3. Petani sasaran

Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg.

Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

4. Nelayan sasaran

Serupa dengan petani, sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.

Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Cara daftar untuk beli elpiji 3 kg

Dikutip dari laman MyPertamina, masyarakat yang akan mendaftar sebagai penerima subsidi tepat elpiji 3 kg wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan resmi.

Sub-penyalur atau pangkalan resmi akan mendaftarkan data identitas masyarakat yang tercantum pada nomor KTP dan KK ke Merchant Apps MyPertamina sebagai kelompok penerima bantuan subsidi tepat elpiji 3 kg.

Bila sudah terdaftar, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg hanya perlu menunjukkan KTP di pangkalan resmi.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm