SONORABANGKA.ID - Adalah Saat ini masyarakat Indonesia sudah bisa membayar pajak kendaraan secara online, menggunakan aplikasi Samsat Digital nasional (Signal), tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Tapi, sebelum membayar pajak kendaraan secara online, pemilik kendaraan harus melakukan registrasi terlebih dahulu di aplikasi Signal.
Adapun, data yang diperlukan untuk registrasi di aplikasi Signal adalah NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail dan nomor handphone.
Selain itu, wajib pajak juga memerlukan foto e-KTP dan verifikasi biometric wajah dengan melakukan selfie.
Berdasarkan laman resmi samsatdigital.id, Signal dapat dilakukan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu LIntas Jalan ( SWDKLLJ).
Kemudian, untuk cara melakukan registrasi hingga pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal, sebagai berikut:
1. Registrasi akun Signal
Unduh aplikasi di PlayStore atau AppStore
Buka aplikasi Signal
Masukkan data diri yang diminta (NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail dan nomor HP”)
Masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi
Masukkan foto e-KTP
Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan berswafoto
Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
Masukkan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
5. Pengesahan STNK
Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik "Lanjut"
Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
Slide tombol kirim dokumen TBPKP
Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
Rekap biaya akan muncul pada layar telepon anda, klik "Lanjut"
Muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
Kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran akan muncul
Pilih "Lanjut" maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
6. Bayar Pajak Kendaraan di aplikasi Signal
Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"
Generate Kode Bayar, klik "Lanjut"
Pilih salah satu bank, klik "Lanjut"
Muncul cara pembayaran, klik "Lanjut"
Lakukan pembayaran pajak kendaraan
Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Perlu diketahui, kode bayar di aplikasi Signal cuma berlaku selama dua jam, jika lebih dari itu kode bayar akan hangus.
Setelah pembayaran terkonfirmasi, maka Signal akan secara otomatis mengirim bukti pengesahan STNK dan BPKB di aplikasi tersebut.