Biaya pembuatan SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D di Indonesia.(otomotifnet.gridoto.com)
Biaya pembuatan SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D di Indonesia.(otomotifnet.gridoto.com) ( KOMPAS.COM)

Batas Untuk Kesempatan Mengulang Ujian Pembuatan SIM

13 Januari 2024 19:39 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Bagi semua pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika berkendara di jalan raya.

Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Maka dari itu bagi masyarakat Indonesia yang sudah cukup umur dan ingin mengendarai kendaraan bermotor wajib membuat SIM.

Dalam pembuatan SIM, pemohon akan melewati dua ujian, yakni teori dan praktik. Jika berhasil dalam tes tersebut, peserta akan langsung mendapat SIM.

Tapi, bagaimana jika pemohon tidak lulus ujian penerbitan SIM, mereka bisa mengulang sampai berapa kali?

Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, jika tidak lulus ujian penerbitan SIM pemohon dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari kerja.

Aturan ini dikeluarkan oleh Kapolri Republik Indonesia yang dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022.

Dalam telegram juga tertulis, bahwa ujian ulang boleh dilakukan sebanyak dua kali dalam rentang waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, saat ini pemohon SIM bisa memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satpas.

Mengenai biaya tes psikologi akan dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan kesehatan yang dipilih.

Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan tes psikologi untuk memungut biaya lain secara langsung maupun tidak langsung.

Terakhir, Satpas diminta menyediakan pelatihan bagi calon peserta yang akan melaksanakan ujian ataupun peserta yang akan melaksanakan ujian ulang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batas Kesempatan Mengulang Ujian Pembuatan SIM", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/13/114200515/batas-kesempatan-mengulang-ujian-pembuatan-sim.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm