SONORABANGKA.ID - Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil meringkus 3 Pemuda pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Ketiga pelaku yang diciduk yakni AA alias Agung (25) dan MB alias Baska (26) warga Perumnas Kace dan CSW alias Acong (25) warga Gabek Pangkalpinang.
"Ketiganya ini diamankan pada Senin 15 Januari 2024 dini hari tadi dikediaman para pelaku,"kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin sore.
Mengenai kronologis pengungkapan, Jojo mengatakan berawal dari penyelidikan terhadap laporan masyarakat pada 14 Januari 2024 terkait tindak pidana curat yang terjadi di Perumnas Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.
Selanjutnya, Tim Jatanras Polda Babel mendatangi kediaman korban untuk mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut.
"Dari keterangan korban ini sudah berapa kali kejadiannya ini secara bertahap dikarenakan rumah dalam keadaan kosong,"kata Jojo.
"Ada berbagai macam barang yang dicuri pelaku dengan total kerugian dari pencurian tersebut ditaksir sekitar 35 juta rupiah,"sambung Jojo.
Usai mendapatkan informasi dari korban, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifkasi para pelaku kejahatan tersebut.
Kemudian, lanjut Jojo, Tim bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui sedang berada dirumah tempat tinggal mereka masing-masing.
"Yang pertama diamankan yakni MB alias Baska. Selanjutnya diamankan pelaku kedua yakni AA alias Agung dan terakhir CSW alias Acong,"jelas Jojo.
Lebih lanjut, diungkapkan Jojo bahwa modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara merusak pintu dan jendela rumah korban yang ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Ditambahkan Jojo, dari hasil pencurian tersebut digunakan para pelaku untuk keperluan sehari-hari serta membeli Narkoba jenis Sabu.
"Aksi ini dilakukan pelaku secara berulang dengan berselang waktu lebih kurang 1 minggu, hasilnya dibeli untuk narkoba,"lanjut Jojo.
Setelah diamankan, ketiga pelaku berikut barang bukti hasil pencurian dibawa ke Mapoldq guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 Unit Sepeda Motor, 1 Set buah Tafe merk Samsung, 1 unit Aplypier, 1 unit mesin gerinda, 1 buah pompa tangan, 2 buah speaker, 2 tutup kipas angin, 2 unit Trafo stabilezer, 1 Set peralatan sepeda motor dan sepeda, 1 Box peralatan listrik, 1 unit Power Bank, 2 buah STNK mobil, 4 buah tas serta 1 Box onderdil sepeda motor.