Ilustrasi membunyikan klakson.(Shutterstock)
Ilustrasi membunyikan klakson.(Shutterstock) ( KOMPAS.COM)

Pahami Aturan Untuk Membunyikan Klakson yang Benar

18 Januari 2024 21:54 WIB

Bahkan pada Pasal 71 PP Nomor 43 Tahun 1993 dijelaskan mengenai hal yang boleh dan dilarang saat membunyikan klakson, diantaranya:

1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:

2. Isyarat peringatan, dilarang digunakan oleh pengemudi saat

  • Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu
  • Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor

Selain itu, pelanggaran penggunaan klakson juga telah tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1.

Disebutkan bahwa, orang yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan saat mengemudikan kendaraan bermotor seperti contohnya klakson, maka akan dipidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pahami Aturan Membunyikan Klakson yang Benar", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/18/161200015/pahami-aturan-membunyikan-klakson-yang-benar.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm