Bahkan pada Pasal 71 PP Nomor 43 Tahun 1993 dijelaskan mengenai hal yang boleh dan dilarang saat membunyikan klakson, diantaranya:
1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
2. Isyarat peringatan, dilarang digunakan oleh pengemudi saat
Selain itu, pelanggaran penggunaan klakson juga telah tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1.
Disebutkan bahwa, orang yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan saat mengemudikan kendaraan bermotor seperti contohnya klakson, maka akan dipidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pahami Aturan Membunyikan Klakson yang Benar", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/18/161200015/pahami-aturan-membunyikan-klakson-yang-benar.