Kartu NPWP
Kartu NPWP ( TRIBUNNEWS.COM)

Apakah NPWP Bisa Dinonaktifkan bila Sudah Tak Bekerja? Ini Penjelasan DJP

21 Januari 2024 16:15 WIB

SONORABANGKA.ID - Kartu NPWP. Berikut cara menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara online. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CARA Menonaktifkan NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/02/cara-menonaktifkan-npwp-secara-online-berikut-dokumen-yang-perlu-disiapkan.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Nuryanti

NPWP juga digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki penghasilan di atas rata-rata atau mereka yang termasuk dalam Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Tapi bagaimana kalau seseorang berhenti bekerja dan tidak memiliki penghasilan, apakah NPWP bisa dinonaktifkan? 

Pertanyaan tersebut diungkapkan warganet di grup percakapan di Facebook. 

"Infone suhu tentang NPWP apa bisa di matikan ya. Soalnya saya sudah berenti kerja dan saya tiap tahun dapet surat dari jendral pajak suruh lapor pajak tahunan. Mohon info cara menonktifkan," tulis salah satu warganet di grup info cegatan jogja di Facebook.

Lantas, bisakah NPWP dinonaktifkan?

Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, Wajib Pajak (WP) dapat menonaktifkan NPWP dengan mengajukan permohonan penetapan Non-Efektif.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.