Kartu NPWP
Kartu NPWP ( TRIBUNNEWS.COM)

Apakah NPWP Bisa Dinonaktifkan bila Sudah Tak Bekerja? Ini Penjelasan DJP

21 Januari 2024 16:15 WIB

Sementara itu, permohonan penetapan WP Non-Efektif secara tertulis dapat disampaikan:

  • Secara langsung ke kantor pajak terdekat
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
  • Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.

Namun perlu diketahui bahwa penetapan WP Non-Efektif hanya bisa dilakukan oleh pihak KPP.

KPP akan membuat keputusan apakah akan menerima atau menolak permohonan WP Non-Efektif tersebut.

Keputusan akan diterbitkan paling lama lima hari kerja, setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan BPE atau menerbitkan dan memberikan BPS.

Syarat dan kriteria pengajuan permohonan

Penetapan WP Non-Efektif dilakukan atas WP yang memenuhi kriteria berikut ini:

1. WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

2. WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.

3. WP orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

4. WP orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

5. WP yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.

6. WP yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut.

7. WP yang tidak memenuhi klarifikasi mengenai kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran NPWP.

8. WP yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.

9. WP yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.

10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

11. WP selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah NPWP Bisa Dinonaktifkan bila Sudah Tak Bekerja? Ini Kata DJP", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/21/103000265/apakah-npwp-bisa-dinonaktifkan-bila-sudah-tak-bekerja-ini-kata-djp?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.