Hotman Paris hingga Hariyadi Sukamdani sambangi Kantor Kemenko Perekonomian meminta kejelasan soal pajak hiburan pada Senin (22/1/2024).
Hotman Paris hingga Hariyadi Sukamdani sambangi Kantor Kemenko Perekonomian meminta kejelasan soal pajak hiburan pada Senin (22/1/2024). ( KOMPAS.com)

Hotman Paris hingga Inul Sambangi Kemenko Perekonomian, Ini Hasilnya

22 Januari 2024 17:51 WIB

SonoraBangka.ID - Sejumlah pengusaha kondang industri jasa hiburan tertentu, seperti Hotman Paris Hutapea, Hariyadi Sukamdani, hingga Inul Daratista menyambangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (22/1/2024) siang hari ini.

Kedatangan tersebut bertujuan untuk membahas ketentuan baru terkait batas pajak hiburan tertentu menjadi 40-75 persen yang belakangan dikeluhkan oleh pelaku usaha.

Hotman kembali menegaskan, besaran pajak hiburan minimal 40 persen yang dikenakan kepada pelanggan akan sangat memberatkan pelaku usaha.

"Kalau dia tidak bayar, berarti perusahaan yang bayar. Berarti 40 persen dari pendapatan kotor," kata dia, ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Besaran minimal pajak hiburan tertentu itu bahkan diklaim oleh Hotman tidak diketahui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.

"Dan beliau marah, ini informasi bukan saya dapat dari Menko Ekuin (Airlangga Hartarto)," ujarnya.

Setelah dikeluhkan oleh pengusaha, pemerintah pun melakukan rapat internal untuk membahas ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Jumat (19/1/2024) lalu.

Dari pertemuan tersebut, Hotman bilang, pemerintah daerah diperbolahkan untuk memungut pajak hiburan tertentu yang lebih rendah dari 40-75 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.

Untuk diketahui, pasal tersebut mengatur kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau pengurangan pokok pajak.

"Disepakati bahwa pemerintah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh karena di Pasal 101 UU oti secara jabatan pemda berhak," tutur Hotman.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm