Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumsi (YLKI) Tulus Abadi dalam FGD Urgensi Pengenaan Pajak Rokok Elektrik untuk Melindungi Konsumen di Gondang Dia, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumsi (YLKI) Tulus Abadi dalam FGD Urgensi Pengenaan Pajak Rokok Elektrik untuk Melindungi Konsumen di Gondang Dia, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). ( KOMPAS.com)

YLKI: Pajak Rokok Elektrik Diperlukan untuk Kendalikan Konsumsi

25 Januari 2024 17:47 WIB

SonoraBangka.ID - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumsi (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, penerapan pajak rokok elektrik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok adalah satu satu cara untuk mengendalikan penggunaan rokok elektrik di masyarakat.

"Salah satu instrumen dalam pengedalian konsumsi rokok elektrik adalah melalui kebijakan fiskal dengan pengenaan cukai yang tinggi dan pajak," kata Tulus dalam FGD "Urgensi Pengenaan Pajak Rokok Elektrik untuk Melindungi Konsumen" di Gondang Dia, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Tulus mengatakan, maraknya peredaran rokok elektrik di Indonesia menyebabkan jumlah penggunanya meningkat secara signifikan.

Data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 menunjukkan prevalensi perokok elektrik naik dari 0,3 persen (2011) menjadi 3 persen (2021). Kemudian prevalensi perokok remaja usia 13-15 tahun juga meningkat sebesar 19,2 persen.

"Peningkatan dalam penggunaan rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja Indonesia sudah pada taraf mengkhawatirkan. Tingkat penggunaan oleh anak muda jauh melebihi tingkat penggunaan pada orang dewasa," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Tulus mengatakan, pengendalian konsumsi rokok elektrik dalam bentuk fiskal berupa cukai dan pajak sangat diperlukan, termasuk instrumen pengendalian non fiskal dalam bentuk kawasan tanpa rokok (KTR), larangan iklan, promosi dan sponsorship, serta peringatan kesehatan bergambar.

"Pengenaan cukai dan pajak pada rokok elektrik untuk pengendalian konsumsi wajib didukung. Adalah sesat pikir menolak pajak rokok elektronik, dengan dalih apapun," ucap dia.

Sebagai informasi, Pemerintah menarik pajak terhadap rokok elektrik mulai 1 Januari 2024. Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyatakan, tujuan diterbitkannya PMK tersebut sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm