Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumsi (YLKI) Tulus Abadi dalam FGD Urgensi Pengenaan Pajak Rokok Elektrik untuk Melindungi Konsumen di Gondang Dia, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumsi (YLKI) Tulus Abadi dalam FGD Urgensi Pengenaan Pajak Rokok Elektrik untuk Melindungi Konsumen di Gondang Dia, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). ( KOMPAS.com)

YLKI: Pajak Rokok Elektrik Diperlukan untuk Kendalikan Konsumsi

25 Januari 2024 17:47 WIB

"Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018," sebut dia dalam keterangan resmi, Sabtu (29/12/2023).

Sebagai informasi, rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Dia menyebutkan, pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).

Namun pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok.

"Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009," kata dia.

Pada prinsipnya lanjut Deni, pengenaan pajak rokok elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara.

Menurut dia, dalam jangka panjang penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.

Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp 1,75 triliun atau hanya sebesar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.

Deni menyebutkan, kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini juga merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "YLKI: Pajak Rokok Elektrik Diperlukan untuk Kendalikan Konsumsi", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/01/25/130700826/ylki-pajak-rokok-elektrik-diperlukan-untuk-kendalikan-konsumsi.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm