7. Tidak menggunakan helm, akan dikenakan denda Rp 250.000
8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, akan dikenakan denda Rp 250.000
9. Menggunakan ponsel saat berkendara, akan dikenakan denda Rp 750.000
10. Berboncengan lebih dari 3 orang, akan dikenakan denda Rp 250.000
11. Menggunakan pelat nomor palsu, akan dikenakan denda Rp 500.000
12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, akan dikenakan denda Rp 100.000
Pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, akan diidentifikasi kendaraan dan jenis pelanggarannya. Kemudian nantinya akan dikirim surat tilang ke alamat pelanggar atau pemilik kendaraan terekam.
Pelanggar lalu lintas tersebut harus membayar denda tilang, yang diberikan waktu hingga depalan hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan.
Apabila tidak melakukan konfirmasi atau respons, surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik pemilik kendaraan akan diblokir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Target Tilang ETLE", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/26/081200915/ini-jenis-pelanggaran-lalu-lintas-yang-menjadi-target-tilang-etle.