Kamera ETLE terpasang di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).(Dok. PT Hutama Karya (Persero).)
Kamera ETLE terpasang di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).(Dok. PT Hutama Karya (Persero).) ( KOMPAS.COM)

Ini Untuk Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Target Tilang ETLE

26 Februari 2024 15:04 WIB

7. Tidak menggunakan helm, akan dikenakan denda Rp 250.000

8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, akan dikenakan denda Rp 250.000

9. Menggunakan ponsel saat berkendara, akan dikenakan denda Rp 750.000

10. Berboncengan lebih dari 3 orang, akan dikenakan denda Rp 250.000

11. Menggunakan pelat nomor palsu, akan dikenakan denda Rp 500.000

12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, akan dikenakan denda Rp 100.000

Pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, akan diidentifikasi kendaraan dan jenis pelanggarannya. Kemudian nantinya akan dikirim surat tilang ke alamat pelanggar atau pemilik kendaraan terekam.

Pelanggar lalu lintas tersebut harus membayar denda tilang, yang diberikan waktu hingga depalan hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan.

Apabila tidak melakukan konfirmasi atau respons, surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik pemilik kendaraan akan diblokir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Target Tilang ETLE", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/26/081200915/ini-jenis-pelanggaran-lalu-lintas-yang-menjadi-target-tilang-etle.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm