Kamera ETLE terpasang di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).(Dok. PT Hutama Karya (Persero).)
Kamera ETLE terpasang di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).(Dok. PT Hutama Karya (Persero).) ( KOMPAS.COM)

Ini Untuk Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Target Tilang ETLE

26 Februari 2024 15:04 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah banyak tersebar di berbagai daerah Indonesia. Bahkan, di wilayah Jakarta kamera ETLE tersedar di 109 titik, belum termasuk di mobil patroli polisi.

Akun media sosial X (Twitter) @TMCPolda Metro memberikan informasi tentang apa saja jenis pelanggaran lalu lintas target ETLE, tujuan serta jumlah kamera ETLE di Jakarta.

“Siapa di sini yang kalo liat kamera ETLE kedap-kedip malah pose? Sobat Lantas udah tau belum, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan teknologi pencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik, tujuannya adalah untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, dan keselamatan para pengendara. Selain kamera ETLE yang ada di 109 titik di wilayah Jakarta, kamera ETLE ada di mobil patroli polisi juga lho!,” tulis akun tersebut.

ETLE bisa menyasar pada kendaraan roda dua maupun roda empat. Berikut jenis pelanggaran lalu lintas target ETLE , lengkap dengan dendanya:

1. Pelanggaran ganjil-genap, akan dikenakan denda Rp 500.000

2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan, akan dikenakan denda Rp 500.000

3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan, akan dikenakan denda Rp 500.000

4. Kelebihan daya angkut dan dimensi, akan dikenakan denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta

5. Menerobos lampu merah, akan dikenakan denda Rp 500.000

6. Melawan arus, akan dikenakan denda Rp 500.000

7. Tidak menggunakan helm, akan dikenakan denda Rp 250.000

8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, akan dikenakan denda Rp 250.000

9. Menggunakan ponsel saat berkendara, akan dikenakan denda Rp 750.000

10. Berboncengan lebih dari 3 orang, akan dikenakan denda Rp 250.000

11. Menggunakan pelat nomor palsu, akan dikenakan denda Rp 500.000

12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, akan dikenakan denda Rp 100.000

Pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, akan diidentifikasi kendaraan dan jenis pelanggarannya. Kemudian nantinya akan dikirim surat tilang ke alamat pelanggar atau pemilik kendaraan terekam.

Pelanggar lalu lintas tersebut harus membayar denda tilang, yang diberikan waktu hingga depalan hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan.

Apabila tidak melakukan konfirmasi atau respons, surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik pemilik kendaraan akan diblokir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Target Tilang ETLE", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/26/081200915/ini-jenis-pelanggaran-lalu-lintas-yang-menjadi-target-tilang-etle.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm