Ilustrasi BPR dan BPRS.
Ilustrasi BPR dan BPRS. ( KOMPAS.com)

OJK Cabut Izin Usaha BPR Aceh Utara

5 Maret 2024 10:30 WIB

SonoraBangka.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara pada tanggal 4 Maret 2024.

Pencabutan izin usaha ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024.

Kepala OJK Provinsi Aceh Yusri mengatakan, pada 30 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat tidak sehat.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan bank dalam resolusi.

Hal tersebut diambil dengan pertimbangan, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan pemegang saham pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan.

"Namun demikian direksi dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (5/3/2024).

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas dia.

BPR Aceh Utara beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Sepanjang tahun ini OJK telah mencabut izin 6 BPR, yakni BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta, BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho di Mojokerto, BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, Perumda BPR Bank Purworejo, dan teranyar BPR EDCASH di Tangerang.

Pada 2023, OJK telah mencabut izin usaha 4 BPR lain yakni BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Cabut Izin Usaha BPR Aceh Utara ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/03/05/072742726/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-aceh-utara#google_vignette.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm